Thursday, March 16, 2017

Materi Kulwap Parenting KOBAR : Edukasi Riba. Dampak Riba Dalam Rumah Tangga

Materi Kobar Tentang Riba

Tadinya mau skip aja pas materi ini.....ah paling2 tentang bunga bank...rentenir....
Astagfhirullah.....pas baca ilustrasi nya.....nonjok banget.....koq gw takabur gini seolah2 udh ngerti amat apa itu riba.....

Tapi pas baca ilustrasi berikut...langsung bengong donk.....

"Ilustrasi ini sungguh sering diremehkan!
Ali : Assalammualaikum..adi lagi dimana?
Adi : Wa'alaikumsalam warahmatullah ....Lagi dipasar ni
Ali : Oya kebetulan..beliin rambutan 1kg,ntar sampai rumah diganti uangnya.
Adi : Ok deh
Ali : Ya udah itu saja. Assalammu'alaikum...
Adi : Wa'alaikumsalam warahmatullahi ‎

Adi : Assalammu'alaikum ( sudah sampai rumah ali)
Ali : Wa'alaikumsalam
Adi : ini pesenannya.
Ali : Syukron.. Ayo kita makan sama-sama tenang saja nanti diganti uangnya..
Kemudian rambutannya dimakan bersama-sama
 AWASS...ini HUKUMNNYA "RIBA, HARAM "
*ganti uang dulu baru makan*"

Alhamdulillaaah dibukakan mata hati sama Allah untuk mau membaca resume ini....dan langsung jatuh cinta.....kayanya gw kudu ikut dan bakalan seru.....alhamdulillaaah makin merasa bodoh.....makin haus ilmu....padahal sambil jahit gorden nya abang rayyan....alhamdulillaaah selesai gorden nya kobar nya belon kelar juga...seru bgt..


Ok langsung aja ya...aku copaste di sini resume nya ya.......semoga bermanfaat u teman2....




Bismillahirrahmanirrahim

🎀 *Resume Kulwap Parenting KOBAR ke 15* 🎀
{ *Komunitas Ibu Belajar* }

📅 Kamis, 16 Maret 2017
⏰ 10.00

Tema: *Edukasi Riba. Dampak Riba Dalam Rumah Tangga*

Nara Sumber: *Yudhi Arnoko*

Profile Singkat:

*Yudhi Arnoko*
Menikah
Lulusan Akutansi Ekonomi

Kegiatan :
- Penasehat di Baitul Maal Abdurahman bin auf cabang surabaya
- Produsen madu nutrisi anak BrainQu
- Kordinator PBR wilayah Jatim
- Team Riba Crisis Center Jatim

Moderator: *Cut Rafiqa Majid*
Co-Moderator: *Intannia Murti Rabianti*
Resume: *Hasfiani*
____________________________

*Materi*

Mengenal Riba:
Mengenal  riba
Dalam kehidupan sekarang ini, banyak kita dapatkan di sekeliling kita, kaum muslimin yang bermudah-mudah mencari jalan pintas mendapatkan harta, seperti mobil dan rumah, dengan melakukan transaksi riba. Padahal, pelaku riba mendapatkan ancaman dari Allah Ta’ala.
Menurut bahasa atau lughat, pengertian riba artinya ziyadah (tambahan) atau nama’ (berkembang). Sedangkan menurut istilah syar’i  pengertian dari riba adalah penambahan pada harta dalam akad tukar-menukar tanpa adanya imbalan atau pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil.
Di dalam Islam Riba dalam bentuk apa pun dan dengan alasan apa pun juga adalah dilarang oleh Allah SWT. Sehingga, hukum riba itu adalah haram sebagaimana dalil rentang riba dalam firman Allah SWT dalam ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan riba sebagai berikut.
Dua ayat dalam Al Qur’an tentang ancaman bagi pelaku riba, sebagai peringatan untuk kita semuanya.
 “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut), jika kamu orang yang beriman.” (Q.S. Al-Baqarah: 278)
1. Dibangkitkan dari Kubur dalam Keadaan Gila
Allah Ta’ala berfirman,
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat) bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”
 (QS. Al Baqarah [2]: 275)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah menjelaskan,”Para ulama berbeda pendapat tentang ayat ini. Apakah maksud ayat ini adalah mereka tidaklah bangkit dari kubur mereka pada hari kiamat kecuali dalam kondisi semacam ini, yakni bangkit dari kubur seperti orang gila atau kerasukan setan. Atau maksudnya adalah mereka tidaklah berdiri untuk bertransaksi riba (di dunia), (yaitu) mereka memakan harta riba seperti orang gila karena sangat rakus, tamak, dan tidak peduli. Maka ini adalah kondisi (sifat) mereka (pelaku riba) di dunia. Yang benar, jika sebuah ayat mengandung dua kemungkinan makna, maka ditafsirkan kepada dua makna tersebut semuanya.”
(Syarh Riyadhus Shalihin, 1/1907)
2, Allah akan Menghancurkan Harta Riba
Allah Ta’ala berfirman,
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS. Al Baqarah [2]: 276)
Ini adalah hukuman di dunia bagi pelaku riba, yaitu Allah akan memusnahkan atau menghancurkan hartanya. “Menghancurkan” ini ada dua jenis:
Pertama, menghancurkan yang bersifat konkret.
Misalnya pelakunya ditimpa bencana atau musibah, seperti jatuh sakit dan membutuhkan pengobatan (yang tidak sedikit). Atau ada keluarganya yang jatuh sakit serupa dan membutuhkan biaya pengobatan yang banyak. Atau hartanya terbakar, atau dicuri orang. Akhirnya, harta yang dia dapatkan habis dengan sangat cepatnya.
Ke dua, menghancurkan yang bersifat abstrak,
yaitu menghilangkan (menghancurkan) berkahnya. Dia memiliki harta yang sangat berlimpah, akan tetapi dia seperti orang fakir miskin yang tidak bisa memanfaatkan hartanya. Dia simpan untuk ahli warisnya, namun dia sendiri tidak bisa memanfaatkan hartanya. (Lihat penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin di Syarh Riyadhus Shalihin, 1/580 dan 1/1907).
“Satu dirham riba yang dimakan seseorang, dan dia mengetahui (bahwa itu adalah riba), maka itu lebih berat daripada enam puluh kali zina”. (HR Ahmad dari Abdullah bin Hanzhalah).
“Riba itu mempunyai 73 pintu, sedang yang paling ringan seperti seorang laki-laki yang menzinai ibunya, dan sejahat-jahatnya riba adalah mengganggu kehormatan seorang muslim”. (HR Ibn Majah).

Jenis-jenis Riba
Riba terbagi menjadi empat macam;
 (1) riba nasiiah;
(2) riba fadlal;
(3) riba qaradl;
(4) riba yadd.

1.Riba Nasii`ah. Riba Nasii`ah adalah tambahan yang diambil karena penundaan pembayaran utang untuk dibayarkan pada tempo yang baru, sama saja apakah tambahan itu merupakan sanksi atas keterlambatan pembayaran hutang, atau sebagai tambahan hutang baru.
 Misalnya, si A meminjamkan uang sebanyak 200 juta kepada si B; dengan perjanjian si B harus mengembalikan hutang tersebut pada tanggal 1 Januari 2009; dan jika si B menunda pembayaran hutangnya dari waktu yang telah ditentukan (1 Januari 2009), maka si B wajib membayar tambahan atas keterlambatannya; misalnya 10% dari total hutang. Tambahan pembayaran di sini bisa saja sebagai bentuk sanksi atas keterlambatan si B dalam melunasi hutangnya, atau sebagai tambahan hutang baru karena pemberian tenggat waktu baru oleh si A kepada si B. Tambahan inilah yang disebut dengan riba nasii’ah.
Adapun dalil pelarangannya adalah hadits yang diriwayatkan Imam Muslim;
” Riba itu dalam nasi’ah”.[HR Muslim dari Ibnu Abbas]
Ibnu Abbas berkata: Usamah bin Zaid telah menyampaikan kepadaku bahwa Rasulullah saw bersabda:
“Ingatlah, sesungguhnya riba itu dalam nasi’ah”. (HR Muslim).

2.Riba Fadlal. Riba fadlal adalah riba yang diambil dari kelebihan pertukaran barang yang sejenis. Dalil pelarangannya adalah hadits yang dituturkan oleh Imam Muslim.
“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, semisal, setara, dan kontan. Apabila jenisnya berbeda, juallah sesuka hatimu jika dilakukan dengan kontan”.HR Muslim dari Ubadah bin Shamit ra).
 “Emas dengan emas, setimbang dan semisal; perak dengan perak, setimbang dan semisal; barang siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka (tambahannya) itu adalah riba”. (HR Muslim dari Abu Hurairah).
 “Dari Fudhalah berkata: Saya membeli kalung pada perang Khaibar seharga dua belas dinar. Di dalamnya ada emas dan merjan. Setelah aku pisahkan (antara emas dan merjan), aku mendapatinya lebih dari dua belas dinar. Hal itu saya sampaikan kepada Nabi saw. Beliau pun bersabda, “Jangan dijual hingga dipisahkan (antara emas dengan lainnya)”. (HR Muslim dari Fudhalah)

Dari Said bin Musayyab bahwa Abu Hurairah dan Abu Said:
 “Sesungguhnya Rasulullah saw mengutus saudara Bani Adi al-Anshari untuk dipekerjakan di Khaibar. Kamudia dia datang dengan membawa kurma Janib (salah satu jenis kurma yang berkualitas tinggi dan bagus). Rasulullah saw bersabda, “Apakah semua kurma Khaibar seperti itu?” Dia menjawab, “Tidak, wahai Rasulullah . Sesunguhnya kami membeli satu sha’ dengan dua sha’ dari al-jam’ (salah satu jenis kurma yang jelek, ditafsirkan juga campuran kurma). Rasulullah saw bersabda, “Jangan kamu lakukan itu, tapi (tukarlah) yang setara atau juallah kurma (yang jelek itu) dan belilah (kurma yang bagus) dengan uang hasil penjualan itu. Demikianlah timbangan itu”. (HR Muslim).

3.Riba al-Yadd. Riba yang disebabkan karena penundaan pembayaran dalam pertukaran barang-barang. Dengan kata lain, kedua belah pihak yang melakukan pertukaran uang atau barang telah berpisah dari tempat aqad sebelum diadakan serah terima. Larangan riba yadd ditetapkan berdasarkan hadits-hadits berikut ini;
“Emas dengan emas riba kecuali dengan dibayarkan kontan, gandum dengan gandum riba kecuali dengan dibayarkan kontan; kurma dengan kurma riba kecuali dengan dibayarkan kontan; kismis dengan kismis riba, kecuali dengan dibayarkan kontan (HR al-Bukhari dari Umar bin al-Khaththab)
“Perak dengan emas riba kecuali dengan dibayarkan kontan; gandum dengan gandum riba kecuali dengan dibayarkan kontan kismis dengan kismis riba, kecuali dengan dibayarkan kontan; kurma dengan kurma riba kecuali dengan dibayarkan kontan“. [Ibnu Qudamah, Al-Mughniy, juz IV, hal. 13]

4.Riba Qardl. Riba qaradl adalah meminjam uang kepada seseorang dengan syarat ada kelebihan atau keuntungan yang harus diberikan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman. Riba semacam ini dilarang di dalam Islam berdasarkan hadits-hadits berikut ini;
Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Burdah bin Musa; ia berkata, ““Suatu ketika, aku mengunjungi Madinah. Lalu aku berjumpa dengan Abdullah bin Salam. Lantas orang ini berkata kepadaku: ‘Sesungguhnya engkau berada di suatu tempat yang di sana praktek riba telah merajalela. Apabila engkau memberikan pinjaman kepada seseorang lalu ia memberikan hadiah kepadamu berupa rumput kering, gandum atau makanan ternak, maka janganlah diterima. Sebab, pemberian tersebut adalah riba”. [HR. Imam Bukhari]
Juga, Imam Bukhari dalam “Kitab Tarikh”nya, meriwayatkan sebuah Hadits dari Anas ra bahwa Rasulullah SAW telah bersabda, “Bila ada yang memberikan pinjaman (uang maupun barang), maka janganlah ia menerima hadiah (dari yang meminjamkannya)”.[HR. Imam Bukhari]
Hadits di atas menunjukkan bahwa peminjam tidak boleh memberikan hadiah kepada pemberi pinjaman dalam bentuk apapun, lebih-lebih lagi jika si peminjam menetapkan adanya tambahan atas pinjamannya. Tentunya ini lebih dilarang lagi.
Pelarangan riba qardl juga sejalan dengan kaedah ushul fiqh, “Kullu qardl jarra manfa’atan fahuwa riba”. (Setiap pinjaman yang menarik keuntungan (membuahkan bunga) adalah riba”.[Sayyid Saabiq, Fiqh al-Sunnah, (edisi terjemahan); jilid xii, hal. 113]
Praktek-praktek riba yang sering dilakukan oleh bank adalah riba nasii’ah, dan riba qardl; dan kadang-kadang dalam transaksi-transaksi lainnya, terjadi riba yadd maupun riba fadlal. Seorang Muslim wajib menjauhi sejauh-jauhnya praktek riba, apapun jenis riba itu, dan berapapun kuantitas riba yang diambilnya. Seluruhnya adalah haram dilakukan oleh seorang Muslim.

LIMA Kesalahan para penderita RIBA*)
1. Bersandar pada mahluk.
2. Mudah panik.
3. Merasa takut dan atau malu.
4. Berorientasi hanya pd uang utk membayar.
5. Menyendiri.
—----------------------------------------------
Rumah rehabilitasi BIar RIBA Raib dlm proses pendampingan penyelesaian hutang RIBA dari seorang pengusaha yg assetnya dlm status lelang, dua orang nasabah bank syariah terbesar yg akadnya fasad, beberapa hutang KPR, hutang koperasi serta KTA & KK.
Niat awalnya harus kuat : bukan karena susah membayar tetapi karena kita ingin meninggalkan maksiat yg amat Allah murkai.
*Kesalahan tsb sering membuat para penderita semakin susah dan tenggelam, sering kali pula lantas menyerah menjalani kehidupan.

Para penderita RIBA sangat banyak, mulai dari yg tumbuh kesadaran hingga yg dipaksa sadar oleh keadaan. Semua butuh solusi cepat bebas RIBA.
Format solusi cepat yg RCC berikan bukan lagi pelunasan, melainkan pendampingan. Hutang harus dibayar, tapi bukan RIBAnya. Tidak harus saat itu juga jika tdk ada yg bisa utk membayar, kuncinya pada negosiasi.
Saat sumber daya demikian terbatas, kita harus miliki prioritas. Ketika persoalan RIBA terus mendatangi, kita harus bisa antisipasi. Kesendirian itu datangkan ancaman, maka segeralah masuk dalam barisan.
Hikmah bersama pembebasan hutang & RIBA, membuka kembali kelas rehabilitasi utk 25 orang. Kali ini dikhususkan bagi para pengusaha yg ingin bangkit dari keterpurukan RIBA dan memulai bisnis modal Tobat.
Sesi rehabilitasi akan dilakukan di hari kerja setiap pekan sekali, utk kelas non pengusaha bisa tetap di hari Ahad sesuai penjadwalan.
Rumah rehabilitasi adalah program solusi cepat yg diberikan RCC, fokus pd penyelesaian hutang & RIBA hingga LUNAS. Bersama program ini diharapkan kaderisasi relawan RIBA Debt free juga terus berlangsung.
Penyelesaian hutang & RIBA secara komprehensif, sehingga menutup sama sekali potensi terjerumus RIBA dikemudian hari. Memiliki 5 kerangka program :
1. Pembekalan muamalah maaliyah.
2. Meningkatkan daya beli, sehingga tak perlu berhutang lagi.
3. Pendampingan pelunasan hutang RIBA.
4. Mengeliminasi kemiskinan, menumbuhkan muzakki.
5. Menguatkan ekonomi berjamaah sbg basis kumpulan orang.

Dasar dasar diatas perlu difahami terlebih dahulu. Agar paham bagaimana dampak nya Riba dalam rumahtangga/Keluarga. Sudah siap membumikan Riba? Insya Allah kita akan bahas bersama di Kulwap KOBAR.

Yudhi Arnoko
____________________________

Bismillahirrahmanirrahim

Innalhamdalillahi nahmaduhu wanasta’iinuhu wanastaghfiruhu Wana’udzubiillah minsyurruri ‘anfusinaa waminsayyi’ati ‘amaalinnaa Manyahdihillah falah mudhillalah Wa man yudhlil falaa haadiyalah Wa asyhadu allaa ilaaha illallaah wahdahu laa syariikalah wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhu wa rasuuluh.

Selawat dan salam kepada Nabiyullah kita Muhammad صلى الله عليه وسلم , kepada keluarga nya, para sahabat san orang orang yang istiqamah menjalankan sunnah Rasulullah hingga Akhir zaman..

Terikasih kepada narasumber dan ibu ibu yang sudah berkenan hadir disni untuk mengikuti Kuliah Whatsaap Parenting KoBar.

Mari sama sama kita menyimak sesi tanya jawab nya.

*Sesi Tanya Jawab*

Pertanyaan 1⃣
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatu.
Saya punya rekening tabungan di bank. Saya coba memisahkan antara bunga dengan pokok tabungan. Setiap akhir bulan rekening tersebut mendapat bunga dan kena pajak + biaya administrasi. Jika di total sebenarnya setiap bulan bank yang ambil duit saya, karena totalnya minus (bunga - (pajak+biaya admin))
1. Apakah tetap saya harus keluarkan sejumlah bunga riba yang sudah masuk di rekening?
-Tri, Bekasi-

Tambahan dari nara sumber:
⏺ Sebelumnya ada beberapa hal yg perlu sy bagikan. metode kulwap baru yg sy hadapi 😊 Setelah sy bagikan materi awal sebelum kulwap sy berharap ibu2 berusaha bersama memahami pola dasar riba. Hal mendasar tentang riba, yg memungkinkan menilai suatu hal itu termasuk riba atau bukan. Dari sebagian besar pertanyaan yg masuk, sepertinya konsep dasar riba belum difahami.
Dalam qs al baqarah ayat 275 disampaikan Alloh halalkan jual beli dan haramkan riba.
Konsep dasar disini.. keuntungan atau bertambahnya harta hanya boleh (halal) melalui jual beli. Bila tanpa ada transaksi, maka termasuk riba. Itu poin pertama harus dipegang untuk tahu menilai satu hal riba atau bukan karena secara bahasa riba berarti tambahan. Cukup itu saja. Kita bahas pertanyaan pertama.
✅ Sudah fahamkah kaitan dgn pertanyaan pertama ibu tri?
▶ Paham pak, Insya Allah
↪ Secara jumlah tidak ada tambahan, mengenai biaya admin dll itu wajar karna gunakan jasa tapi dari segi pembiayaan riba. penggunaan uang ibu bila dipinjamkan ke pihak lain dan ini hal biasa di perbankan, maka ibu masuk dlm hal tolong menolong dlm riba.
▶ Apa ada alternatif pembayaran selain penggunaan jasa bank untuk transaksi online? Rek ini satu2 yg sy punya krn sy punya toko online. Yg tdk berkaitan dgn riba pak?
↪ Memang tidak bisa kita hindari karna jarak dan waktu, jasa WU dan POS yang ada atau ada pendapat jangan simpan terlalu lama, keluar masuk sebesar yg dibutuhkan saja. wallahu a'lam bishowab

Pertanyaan 2⃣
Assalammu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Saya ada 2 pertanyaan:
1. Saya saat ini membangun dan menjual properti, bukan krn profesi, tp memanfaatkan tanah yg dimiliki. Bbrp pembeli menggunakan skema cicilan ke bank. Bagaimana hukumnya utk saya?
2. Baru bbrp bulan yg lalu kami mengambil KTA krn ada keperluan memperbaiki rumah orang tua yg rusak berat. Setelah bergabung dengan kobar, dan ada pembahsan riba, sy menjadi resah dan tidak tenang. Apa yg hrs sy lakukan?
-Ocke, Bandung-

Jawaban:
Pertanyaan pertama masuk dlm tolong menolong dlm keburukan. Riba. Mengenai solusi Alloh melalui rosulNya telah memberi petunjuk, hanya dgn taubatan nasuha berlepas dan berjanji untuk tidak mengulang. Dan semua perintah Alloh itu selalu dlm batasan kemampuan pribadi masing2. Mastatoktum, dlm artian berusaha dgn maksimal.
▶ Terima kasih pak, kalau boleh saya rangkum, jadi untuk permasalahan saya yg pertama adalah melakukan taubatan nasuha. Untuk solusi pertanyaan kedua, apa saya tidak perlu mencari bank syariah untk menutupi pinjaman di KTA atau mencari sudara ataupun teman (jika memungkinkan) sehingga riba nya terhindari?
↪ Jangan menutup hutang dgn hutang tidak akan selesai kan masalah 😊
Alloh tahu kemampuan hamba Nya. Bila belum sanggup lunasi maka semampunya, jangan berhutang kepada siapapun. Hanya kepada Alloh lah meminta pertolongan, ingat lima kesalahan para pelaku riba mereka mencari pertolongan kepada makluk. Orientasi pada uang.
▶ Baru saja tiba2 adik saya menawarkan untuk meminjamklan tanpa bunga (saya tidak meminta hanya pernah bercerita bbrp minggu yg lalu) dengan skema pembyran cicilan dengan jumlah yg memang sudah s sanggupi. bgaimana dng ini? Jika memungkinkan, saya bisa lepas dr riba insya Allah
↪ Alhamdulillah.. Ketika kita pasrah dan Alloh buka pintu, itu hidayah.
▶ Begini boleh ya pak? Ini salah satu ikhtiar yang di bolehkan?
↪ Insya Allah, semoga berkah bersama
▶ Berkaca-kaca saya pak. Baru hari ini memohon pd Allah untuk mendapatkan solusi. Jazakllah khair untuk nasihat dan masukkannya. Aamiin. Cukup bu Cut
➡ Alhamdulillah. Baraakallahufiik bu. Jangan sampai kita menjadi orang yang menantang Allah untuk berperang ya bu. Karena kita pasti akan kalah. Semangaat bu ocke..

Pertanyaan 3⃣
Assalamualaikum
Sy mau tanya ttg riba...
Kita butuh uang.. Jika kita jual Mobil ke seseorg dgn hrga tertentu untuk modal usaha... kemudian mobil itu kita sewa lagi krn sebetulnya kita masih butuh Mobil itu.. Apakah itu ada unsur riba bu? Trims..
-Reni Susanti, Aceh-

Jawaban:
Untuk jual beli kita perlu faham fiqih jual beli 😊 salah satu syarat yg ada adalah adanya serah terima, barang dan uang. Setelah hal itu maka barang itu berpindah kepemilikan, dlm transaksi diatas saat akad apa sdh ada janji barang akan disewa atau tidak? Bila saat akad jual beli ada akad lain yg disampaikan, soal akan disewa maka jual beli ini tidak boleh, haram. Ada dua akad dlm satu transaksi. Bukan soal riba... tapi fiqih jual beli 😊 ingat konsep dasar riba yg awal sy berikan, itu yg sy fahami.

Pertanyaan 4⃣
Assalamualaikum.. Bagaimana kalau kita minjam uang sama saudara, misal abang pinjam uang sama kita dia bilang nanti bayar kalau ada uang, trus kitakan sering berinteraksi jumpa dibawain oleh-oleh atau diajak makan di luar, sedangkan utangnya blm di bayar, itu gimana, masuk riba jg?
Trus kalau ada suami lg ndak ada kerja, trus pinjam emas sama istri yg dulu di kasih sebagai mahar, trus gimana dgn uang pemberian suami utk makan sehari-hari kalau emasnya blm di bayar krn blm ada uang utk bayar emas, cukupnya utk makan sehari-hari aja, demikian terima kasih.
-Ida, Aceh-

Jawaban:
Dalam hukum islam, masalah budaya atau kebiasaan suatu daerah masuk dlm hitungan juga. Dalan hutang piutang Alloh telah jelas sampaikan untuk nenulis bila dlm waktu panjang. Kapan akan dibayar, syar'i nya begitu. Bila tidak jelas kapan bayar Rosululloh ajarkan agar ada barang jaminan, itu semua untuk saling memudahkan. Soal kebiasaan makan bersama ditraktir, bila sebelum berhutang sdh menjadi kebiasaan atau hal yg lumrah maka diperbolehkan tapi bila sebelumnya tidak pernah maka ini dilarang. Karna untuk bayar hutang saja tidak ada, kenapa untuk traktir? Itu yg pertama.
Soal mahar, jelas aturan dlm islam mahar itu milik istri. Kembali pada keridhoan istri, dalam rumah tangga tentunya saling tahu kondisi masing2. Bagaimana para istri nabi dan istri para sahabat dlm urusan rumah tangga akan saling merelakan miliknya. Mereka saling ridho demi gapai ridho Alloh. Apa hal ini bukan contoh yg cukup, kalau menanggapi hubungan dlm rumah tangga sy lebih berusaha mengambil contoh dari keluarga nabi dan para sahabat. Bila membina rumah tangga dlm satu visi dan misi insyaallah akan penuh berkah. Wallahu a'lam bishowab

Tanggapan:
➡ Nah ini masuk juga terkait kasus ilustrasi ali dan budi ttap menitip beli rambutan yang dari kajian ustad erwandi tarmizi, yang saya pahami itu termasuk mengambil mamfaat dari hutang atau riba nasiah, nah apakah serta merta di pahami seperti itu? Atau mengambil qaidah kebiasaan pak? Karena ustad lain mengatakan tidak bisa di generalisir kan. Mohon pencerahan nya pak , supaya kami tidak memahami nya secara kaku, namun kami berusaha berhati2. Bagaimana pun kami menghargai masing masing ijtihad para Ustad. Kalau yang ini bagaimana menyikapi nya pak?
↪ ini hal jual beli, riba nasiah, penundaan janji. Tapi memang secara menjaga marwah, jangan mudah berjanji dan bila berjanji segera tepati.

➡ Kl dalam ilustrasi ali dan adi td kan akadnya jelas: tolong belikan rambutan bayarnya kl sudah sampai rambutannya.
Nah kl dg pertanyaan diatas, kan akadnya belum jelas (dibayar kapan), apa ini jg mempengaruhi dlm hal riba atau bukan jk kita ikut menikmati manfaatnya. Tidak jelas kapan dibayar dg keridoan kedua belah pihak.
↪ Disini ada akad jual beli, bayar tunda. Sebelum dibayar maka barang belum dimiliki. Salah satu syarat jual beli adalah adanya serah terima masing2 bagian sesuai dgn kesepakatan.
▶ Kalau di kaitkan dengan kebiasaan bagaimana pak? Misal uda titip sampe rumah bayar, ternyata ga bayar dan menikmati manfaat nya? Boleh kah?
↪ Tidak boleh.
Tadi diatas yg diperbolehkan adalah urusan dlm rumah tangga, suami dan istri dgn saling memberi ridho.

➡ Harus ada transaksi baru setelah itu bisa memanfaatkan barang hasil transaksi.
Untuk case rumah makan padang gimana ya? Kita makan dulu baru bayar?
↪ Dalam restoran ato rumah makan hal yg lazim dan kebiasaan akan menjadi salah satu akad yg tidak tertulis pemilik memperbolehkan. Beda dgn ilustrasi tadi, beda kasus.

➡ Kasus ali karena di lafazd kan ya pak? Oleh ali?
↪ Iya itu intinya

➡ Berarti dlm jual beli gk boleh ada dua akad ya pak.. Hukum nya gmna? Sebetulnya kami pengen jauh dari riba. Makanya nekat jual mobil, tp kami sewa lagi dlm setahun..
Nanti jika uangnya cukup akan kami tarik lagi mobilnya dan apabila uang gk cukup dlm setahun maka yg udah beli mobil itu berhak menariknya kembali...
Butuh penjelasannya pak..
↪ nah itu jelas tidak boleh. Dijual bersyarat, jelas dua akad. Ibu, harta kita adalah titipan Alloh. Kita relakan bila memang sedang dibutuhkan dlm bentuk uang, ikhlaskan insyaallah akan diganti Alloh dgn lebih baik bila kita berusaha dlm ketaatan.
▶ Ok insya Allah cukup paham dan jelas. Makasih pakyud. Makasih bucut. Berarti kami harus batalkan akad yg seperti itu.
↪ iya ibu, insyaallah akan lebih baik

➡ Saya berjualan barang, dan terkadang menemui pembeli, yang tiba2 sudah menerima barang tersebut, pembayaran mundur lumayan jauh. Bagaimana, saya menanggapi situasi tersebut. Padahal jelas, akad berjualan saya barang diterima, baru bayar
↪ Semua kembali kpd akad, akad dan konsekuensi akan timbul dalam perdagangan. Bila belum terpenuhi saling melakukan kewajiban maka belum ada hak untuk memanfaatkan.
▶ Berarti saya harus mengambil barang tersebut saja pak. Walaupun hanya tempat minum anak2
↪ akan lebih berkah, insya Allah.

Pertanyaan 5⃣Assalamualaikum Wr Wb. Saya ibu rumah tangga, anak mau 4. Suami bekerja di asuransi konvensional. Itu adalah sumber kehidupan kami sekeluarga satu2 nya saat ini. Apakah pekerjaan suami sy termasuk riba? Dimanakah letak ribanya? Mohon penjelasannya? Dan solusinya apa skrg jika termasuk riba. Makasih
-Atik, Batam-

Jawaban:
Apa dan bagaimana asuransi, adanya penambahan uang tanpa ada jual beli, saat ada klaim meski masih bayar separuh yg didapat adalah penuh atau berlipat. Dgn bekerja didalamnya maka saling bantu dlm dosa, solusi yg ada taubat meminta ampun dan pertolongan Alloh. Rejeki halal masih melimpah Alloh maha kaya, dan rejeki tiap manusia sdh tertulis semenjak belum dilahirkan tidak akan habis sebelum ajal menjelang. Wallahu a'lam bishowab
▶ Setelah taubat, lalu baiknya suami melakukan apa? Lalu suami saya dan anak 4 itu kan butuh makan. Apa yg segera bs menggantikannya?
Saya sdg cuti pns, baru masuk lagi kalau dilanjutkan paling lambat feb 2019. Apa sy sbg istri yg maju cari nafkah? Apakah pns pekerjaan yg baik ngga riba?
Padahal bagi istri sebaik2 nya menurut Al quran adalah di rmh mengurus anak, suami dan rumah tangga.
↪ LIMA Kesalahan para penderita RIBA*)
1. Bersandar pada mahluk.
2. Mudah panik.
3. Merasa takut dan atau malu.
4. Berorientasi hanya pd uang utk membayar.
5. Menyendiri.
Hanya keimanan yg bisa menjawab. Alloh berjanji akan mencukupi rejeki hambanya. Tugas suami adalah menafkahi keluarga pasrah pada Alloh dan percaya kan pada suami bila mau bersama bertaubat. Insyaallah.
▶ Langkah nya pak yg real, krn kita butuh makan kalau mesti berhenti dari asuransi
↪ Poin nomor 4. Ibu... jangan hanya dipahami bahwa dgn bekerjalah ibu bisa makan. Jangan. Itu berarti ibu membatasi rejeki ibu hanya dari bekerja. Solusi saya tadi real, silaturrahmi. Akan buka pintu rejeki
▶ No 5 ya seluas2nya rejeki, seluas luasnya silaturrahmi. Baik pak makasih.

➡ Bu atik, sedikit saya simpulkan jawaban dari pak yudhi..
Pertama kita harus HAQQUL YAKIN bahwa hakikat rejeki itu sudah ada jaminan dari Allah. Kita cari di jalan yg di larang Allah tetap beri rejeki. Kita cari di jalan yang halal tentu Allah beri rejeki. Namun kontek rejeki itu bukan hanya urusan perut semata. Melainkan adanya kehalalan, kebaikan, keberkahan dan keridhoan Allah. Bayangkan bu kalau Allah sudah ridho sama kita. Apapun Allah akan beri. IMAN yang MELANDASI ini. Yakin sama ALLAH bu?
▶ Sy yakin bu cut oleh karenanya sy bertanya krn hati saya tdk tenang berada di pekerjaan riba.
➡ Alhamdulillah bu.. bersandar sama Allah ya bu. Yakin se yakin nya Allah akan beri rejeki yg halal buat ibu sekeluarga. Insya Allah ga akan lapar bu. Kerja dan ga kerja Allah pasti akan beri rejeki. Itu sudah janji Allah.
Bagaimana bu atik? Siap??

Pertanyaan 6⃣
Assalamu'alaikum... Bagaimana cara menghapus dosa riba yg kita sadari atau yg tidak kita sadari terjadi dlm hidup kita, krn kita tau riba ini banyak pintunya.
-NN-

Jawaban:
Wa'alaikumsalam wr wb. Secara umum dlm islam hal yg harus dilakukan dlm berlepas dari dosa adalah taubatan nasuha, tapi dalam kasus riba ini ada tambahan. Perlunya kita berusaha mengenal dan mewaspadai supaya kita tidak terjerumus pada pintu dosa riba yg kita tidak ketahui. Karna itu tadi awal, sy berikan satu konsep dasar tentang riba. Dgn konsep itu minimal kita bisa menghindar. Menghindar dari yg subhat apalagi bila jelas ada larangan. Wallahu alam bishowab.

"Bila engkau ingin berdo'a, sementara waktu begitu sempit, padahal di dalam dadamu dipenuhi oleh begitu banyak hajat (kebutuhan), maka... Jadikanlah seluruh isi do'amu berupa permohonan maaf (istighfar) kepada Allah, Karena.. Apabila Dia memaafkanmu, maka semua keperluanmu akan dipenuhi oleh-Nya tanpa engkau memintanya....."

(Ibnul Qoyyim Al-Jauziya rahimahullah)
(Qiyamul lail )

Pertanyaan 7⃣
Assalamu'alaikum. Bismillah. Saya menjual baju dan khimar, terkadang ada yg minta cicilan 3 atau 4x bayar, apakah harga brg cicilan boleh lebih mahal dari harga barang yg dibeli tunai? Jika boleh bagaimana akadnya? Terimakasih
-Dewi, Banda Aceh-

Jawaban:
Wa'alaikumsalam wr wb. Dlm dagang yg perlu di perhatikan adalah pemilihan atau penetapan akad. Diperbolehkan tunai dan cicilan berbeda harga. Pemilihan akad yg disepakati yg mana, dlm akad cicilan saat harga sdh ditetapkan, cicilan sdh ditetapkan maka tidak boleh ada tambahan hal lain. Tidak boleh ada denda bila terlambat tidak boleh ada tambahan biaya administrasi untuk pencatatan. Akad dan konsekuensi harus jelas dan sepakat sebelum ada serah terima barang. Insya Alloh

Pertanyaan 8⃣
Assalamualaikum wr.wb
Saya ada beberapa pertanyaan
1. Saya dan suami kerjasama dengan teman, dgn memberi modal 100 jt utk jual beli mobil seken dgn perjanjian bagi hasil, setelah berjalan beberapa bln kemudian, ternyata tanpa sepengetahuan kami modal itu dipakai utk bisnis lain, dan ternyata tdk berjalan, apakah kami masih berhak meminta modal tsb, dan bisakah itu jd termasuk hutang, atau seperti apa ?
2. Saya dengar kita tdk boleh mengambil manfaat dr barang gadaian, berarti memang menggadai itu tdk boleh ya? Bagaimana jika ada org yg menggadaikan barangnya dan ternyata belum bisa bayar, sedangkan sebenernya kita sudah ingin mengembalikan barang tsb?
-NN, Bandung-

Jawaban:
Untuk pertanyaan pertama, tiap akad syirkah, kerjasama  tentunya jelas tertulis peruntukannya, bila dilanggar maka diperbolehkan menuntut ganti rugi karna melanggar akad.
Soal gadai, bahkan Rosululloh pun pernah melakukan. Boleh dilakukan, dlm gadai ada hal yg perlu difahami. Akad jelas pembayaran serta kesediaan barang akan dijual bila tidak dipenuhi. Selama dlm masa gadai, tidak boleh pihak gadai memanfaatkaan barang gadai. Aturan umum itu yg adanya barang jaminan dlm gadai dimaksudkan agar pihak pemberi pinjaman merasa aman... Akan tetapi bila makhluk hidup atau hewan yg dijadikan bahan gadai berlaku aturan lain. karna adanya keperluan makan hewan tersebut maka diperbolehkan mengambil manfaat sebanding dgn pengeluaran biaya makan.

▶ Bentuk ganti ruginya seperti apa, atau patokan besarannya berdasarkan apa? Dan tadi apa modal yg sudah kita serahkan bisa berubah menjadi hutang atau bgmn?
↪ Sebesar modal yg diselewengkan
▶ Kalau menjual barang gadaian tidak ada di perjanjian awal sedangkan waktu pengembalian sudah jauh terlewati, apa yg hrs saya lakukan?
↪ Karna itu diperlukan bukti nyata penyelewengan yg ada. Itulah kenapa diperlukan, ilmu sebelum beramal. Al ilmu qobla qoul wal amal. Tiap hutang piutang harus ada catatan, mengenai besar nya dan hari kapan dikembalikan serta konsekuensi bila tidak sanggup. Bila sdh terjadi bagaimana, coba dirundingkan 😊 Bila tidak mau berbaik, insyaallah jual dan ambil sesuai hutang. Itu sdh resiko orang menggadai. Tapi bila mau bersabar insyaallah akan jadi amal sholeh 😊
▶ Alhamdulillah paham dan  puas dgn jawabannya, semoga diberikan kekuatan utk menjalankannya.
↪ Alhamdulillah aamiin

▶ Jadi barang tdk boleh di pake oleh peminjam uang ya pak? Walapun yg pihak penggadai sdh mengijinkan utk digunakan?
↪ secara hukum tidak boleh... Hal ini termasuk mengambil manfaat dari hutang. Karna bila ada kerusakan tanggung jawab akan kerusakan akan rancu. Pemilihan akad transaksi.


↪ Tujuan dagang atau jual beli yg penuh berkah adalah mencari ridho Alloh. Berusaha memenuhi kaidah dan syarat jual beli. Dgn memberikan kemudahan jual dgn angsuran kpd yg tidak mampu tunai adalah salah satu amal baik... Meski ada resiko pembayaran molor, telat atau tidak terbayar. Dgn resiko ini beda harga diperbolehkan secara syara

Pertanyaan 9⃣
Assalamualaikum warahmatullah terima kasih buat pak yudhi,bu cut,bu intan dan buhas sebelumnya. Semoga bapak bisa memberikan jawaban kepada pertanyaan saya ini.
1. Suami saya dari kantornya diamanahi memegang proyek (termasuk dalam pengadaan barang), sehingga suami saya yang menentukan barang2 yg diperlukan kemudian diajukan ke bagian logistik. Bagian logistik meminta suami saya mengajukan perusahaan yang bisa menyediakan barang tersebut, ada dua proposal perusahaan yg suami saya ajukan ke bagian logistik, perusahaan A dan perusahaan B. Dan yg terpilih adalah perusahaan teman suami (perusahaan A) dengan alasan perusahaan tersebut menyanggupi menyediakan barang lebih cepat dan persyaratan yang diajukan lainnya.
*bagian logistik tidak tau kalau itu perusahaan temannya suami*. Setelah perusahaan A mendapatkan tender penyediaan barang, teman saya meminta bantuan suami untuk membantunya mencari dan menyediakan barang2 tersebut. Teman suami saya akan memberikan bagi hasil dari keuntungan 50:50 yang didapatnya kepada suami saya. Yang ingin saya tanyakan halal tidak uang tersebut?
2. Jika dalam proyek yang telah selesai masih ada sisa uang operasional dan diberikan pada kita apakah itu halal? Karena ketika dikembalikan kepada pimpinan proyek, beliau menolaknya karena proyek sudah selesai (secara halus uang itu diberikan pada suami). Apabila diberikan langsung pada kantor pun tidak bisa karena sudah masuk laporan (termasuk laporan keuangan) bahwa proyek sudah selesai. Bagaimana menurut bapak, karena uangnya masih kami simpan. Terima kasih maaf karena paparannya sangat panjang.
-NN, Bandung-

Jawaban:
Tujuan tender perusahaan adalah mencari rekanan yg bisa penuhi kebutuhan, poin pertama.
Tetapi setelah terpilih ternyata rekanan perlu orang lain untuk memenuhi pesan itu, berarti dia berbohong, poin kedua.
Dari sini saja sdh jelas akad awal batil jadi tidak perlu dibahas selanjutnya. Salah satu rukun jual beli adalah menjual barang yg sdh dimiliki. Karna sejak awal transaksi salah maka lanjutannya jelas, tidak boleh. Mohon dimaafkan bila terlalu vulgar.

Pertanyaan 🔟
Assalamu'alaikum. Pak, apa hukumnya menggunakan kartu kredit? Dan setiap bulan, suami belanja bulanan dgn menggunakan kartu kredit, bagaimana dgn keluarga yg ikut mengkonsumsi?
Solusinya bgmn jika suami belum mau menutup dan menjauhi kartu kredit/KTA. Terima kasih
-IRT-

Jawaban:
Wa'alaikumsalam wr wb. Akad yg ada dalam kartu kredit jelas, ada riba disana. Meskipun setelah dipake langsung dibayar biar tidak kena denda atau bunga, tetap saja akad transaksi yg ditandatangani pemakai kartu kredit disampaikan ada bunga dan denda. Disampaikan saja hal mengenai besarnya dosa yg akan ditanggung dan juga Alloh telah sampaikan bahwa akhir dari pemakaian harta yg tercampur hal riba akan habis, musnah. Sambil perlahan diberikan pengertian. Perhatikan akad dan konsekuensi.

▶ Untuk pertanyaan point 2 tidak ada kaitannya dengan pertanyaan pertama (beda proyek) jadi saya belum mendapatkan jawabannya
↪ Owh maaf.. Bila posisi suami tidak dibagian itu maka pasti tidak akan dpt uang itu. hal tidak baik semacam ini telah berlaku secara umum.
▶ Jadi uang nya di kembalikan pak? Atau di infakkan untuk fasilitas umum?
↪ Lebih baik dikembalikan tapi bila tidak mau terima, masukkan saja pada fasilitas umum. Para ulama sepakat ini bukan infaq 😊
▶ Jadi di sebut apa pak?
↪ Sama seperti buang uang bunga di bank, salurkan untuk fasilitas umum
▶ Untuk pertanyaan 1 pak yudhi menjawab
*salah satu rukun jual beli adalah menjual barang yg sdh dimiliki*
Barang yang disediakan perusahaan suami saya adalah komponen2 buatan luar negeri maka barang itu tersedia jika sudah pasti dipesan..
↪ Ketika orang ajukan proposal penawaran tentunya BILA dia benar sanggup penuhi, tapi disini ibu sampaikan akhirnya minta tolong pada suami ibu, itu ada poin kebohongan.
▶ Ooh begitu ya pak. Jadi tetap tidak boleh ya
↪ Sepertinya memanfaatkan suami ibu saja, karna dia ada modal.

▶ Jualan barang PO, yg misal estimasi kedatangan 3-4mgg, berarti tidak boleh ya pak?
↪ secara syarat syarat jual beli bila kita sdh memiliki barang tersebut maka boleh tentukan harga, bila belum maka tidak boleh ada akad tentukan harga boleh ada uang pesan

▶ Kalau reseller gimana ustaz? Kita menawarkan barang dari orang lain dan bukan milik kita. Tapi akan kita bayar ke org tsb setelah customer kita bayar ke kita. Barang langsung dikirim ke customer kita
↪ Reseller seperti ini tidak diperbolehkan. Coba buka bila ada telegram hal ini dibahas di chanel riba. Yang diperbolehkan adalah perwakilan harga tetap ditentukan pemilik dan jelas perlu ada akad fee bantu jual
▶ Untuk fee bantu jual ini ditentukan siapa? Boleh kesepakatan bersama?
↪ Harus sepakat dua pihak meski yg terjadi umum pihak pemilik sdh patok fee.. Bila tidak mau ya tidak usah ikut jual. Skema fee atau discount sdh baku dibuat agen ataupun distributor itu yg sy tahu dari distributor produk sy 😊

▶ Bagaimana dengan tender pemerintahan?
↪ 😊 ibu pernah ikut atau dengar hal tender pemerintahan kah?
▶ Dari suami pak, tapi selama ini belum pernah menang, yg pernah penunjukan langsung, bgmn dgn hal ini?
↪ hampir semua pemenang siap berikan istilah yg disampaikan uang jasa tiap meja yg dilewati perijinan. Setahu sy yg ada seperti itu karna alasan kuat itulah kemungkinan besar suami ibu tidak terpilih karna tidak mau sanggupi

Pertanyaan 1⃣1⃣
Assalamualaikum pak yudhi arnoko, saya ingin menanyakan. Bagaimanakah hukum berhutang menurut Islam. Dan andaikata kita sangat terpaksa untuk berhutang adakah akad yang bisa membuat hutang kita tidak mengandung riba, meskipun kita pastinya harus membayar lebih dr yang kita pinjam. Adakah lembaga keuangan syariah yang benar benar murni syariah, khususnya di kota surabaya, karena kebetulan saya tinggal di sby. Terima kasih. -Desty, Surabaya-

Jawaban:
Hutang uang adalah akad sosial diperbolehkan untuk membantu.
Hutang uang diperbolehkan secara syara tidak diperbolehkan ada tambahan.. Karna bukan jual beli. Sampai saat ini sy yg domisili sidoarjo dan asli sby belum pernah temui lembaga yg benar terapkan syara dalam meminjamkan uang

Pertanyaan 1⃣2⃣
Assalamualaikum pa yudhi..
2 thn yg lalu sy KPR rumah dan ruko dibank syariah.. Sy dn suami betul2 tdk mengetahui klo dibank syariah pun kpr itu Riba.. Sdh beberapa bulan ini sy berusaha menutupi hutang riba sy dgn menjual aset yg ada dan skrg betul2 bertaubat tdk akan mengulangi walaupun belum smua tertutupi apa krn ada aset yg belum laku (rumah) sementara tiap bulan cicilan jalan terus.. Yg ingin sy tanyakan apakah krn sy blum menutupi smua jenis cicilan kpr maka dosa riba sy jg terus berjalan??😭😭
-Bundaffadifa, Sulawesi Selatan-

Jawaban:
Wa'alaikumsalam wr wb Pola pertolongan Alloh melalui hidayah diberi nya kesadaran untuk berlepas dari riba ini patut disyukuri... Berusaha taubatan nasuha merupakan jalan satu2 nya mengenai taubat kita dlm berproses ini diterima ato tidak ini hak prerogratif Alloh. Saya tidak bisa berikan jawaban pasti. Semoga niat baik kita bersama lepas dari riba ini mendapat ampunan dan ridho Alloh

▶ Pak yudhi, sy pernah dengar, apabila sebelumnya kita benar2 tdk tau ttg haramnya riba ini maka in sya Allah riba yg lalu terhalalkan asalkan tidak membuka pintu riba yg lain
Benarkah ini pak?
↪ Dlm uraian surat al baqarah dimulai 275 sampai dgn 278 disampaikan tinggalkan sisa riba dan ada kalimat Alloh akan musnahkan riba. Disini jelas bahwa pada akhirnya harta yg tercampur riba akan habis...
▶ Dari penjelasan no.2 diatas juga pa yudhi sdh sngat membantu keresahan sy beberapa bln ini..

"Alloh tahu kemampuan hamba Nya... bila belum sanggup lunasi maka semampunya
jangan berhutang kepada siapapun. Hanya kepada Alloh lah meminta pertolongan" 🙏
↪ 👍🏿

Pertanyaan 1⃣3⃣
Salam. Apa perbedaan menjadi marketer dan menjadi dropshipper dalam jual beli online?
-NN, Banda Aceh-

Jawaban:
Dalam rukun jual beli sesuai syara salah satu syarat syah jual beli adalah kepemilikan barang yg akan dijual. Bila ingin aman saat berjualan diperlukan modal untuk membeli dahulu barang yg akan dijual. Insyaallah akan lebih berkah. Marketer bahasa lain dari penjual sedang dropshiper yg umum terjadi adalah penjual tanpa modal menjual barang bukan miliknya seolah2 miliknya karna pengiriman barang yg dibeli klien dikirim atas nama dia.

▶ Kl dropship, misalkan sebelum pembeli transfer ke kita, kita terlebih dahulu bayar ke supliernya, tp yg kirim terap dr suplier nya, gmn kl gitu?
↪ Dalam jual beli ada resiko untung ada resiko rugi, saat kita iklan jualan tentunya yg dalam pikiran pembeli kita pemilik barang itu. Kenapa orang pilih sistem dropshiper karena merasa aman tidak ada resiko rugi. Disinilah hakekat jual beli bila tidak siap rugi jangan jual beli. Atau bisa sistem pesan barang dgn jaminan jujur disampaikan barang belum ready.

▶ Ada pertanyaan yg masuk via japri pak

Proses pre order bagaimana yg disarankan yg syar'i dlm proses menjual produk
Bagaimana klo prosesnya, kita kasih liat pict dan ciri2 brg, kemudian pembeli berminat, kita pesan brg dengan uang kita sampai brg kita pegang dan teliti baru kita kirim ke pembeli.. Apa boleh begitu?
↪ Pre order diperbolehkan bahkan dgn uang jaminan pun boleh tapi belum boleh tentukan harga pasti. Dan ada resiko calon pembeli menolak dgn konsekuensi uang jaminan yg pengganti jasa mencari hilang. Inti dagang dlm islam itu barang jelas kepemilikan dan spesifikasi sesuai.
____________________________

*Penutupan*

Saya beserta Team KOBAR, meminta maaf jika selama memandu acara ada hal hal yang kurang berkenan.

Semoga di beri kefaqihan ilmu dan mampu di terapkan. Sama sama kita berusaha semaksimal mungkin meninggal kan apa apa yang di larang Allah. Agar keberkahan hidup menemani kita hingga akhir hayat.

Jangan putus asa dan yakin lah kepada Sang Rabbul izzati Allah سبحانه و تعالى .

Saya selaku moderator mohon pamit undur diri.

Sama sama kita baca doa kafaratul majelis.

Subhanakallahumma wabihamdika asyhadualla ilahailla anta astagfiruka wa’atubu ilaik

(Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.” (HR. Tirmidzi, Shahih)

Insya Allah bertemu di Kulwap Berikutnya.

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته



Bismillahirrahmanirrahim

🎀 *Resume Kulwap Parenting KOBAR ke 15 (Lanjutan)* 🎀
{ *Komunitas Ibu Belajar* }

📅 Senin, 20 Maret 2017
⏰ 12.30

Tema: *Edukasi Riba. Dampak Riba Dalam Rumah Tangga*

Nara Sumber: *Yudhi Arnoko*
Moderator: *Cut Rafiqa Majid*
Co-Moderator: *Intannia Murti Rabianti*
Resume: *Hasfiani*
____________________________

*Prolog*

Sebelumnya sy ingin beri satu tambahan pondasi lagi. Karna pertanyaan2 yg ada lebih menjurus ke masalah jual belinya, lebih dalam lagi ini masalah ekonomi islam.

*Bismillahirrohmanirrohim*

_Ekonomi islam adalah aturan ilahi. Dasar2 yg ada bukanlah buatan manusia hal ini berbeda dgn aturan yg dimiliki oleh kapitalis dan sosialis. Selama aturannya adalah aturan ilahi maka sumber pengambilan dasarnya pun terbatas hanya pada al Quran hadist dan ijma. Karna ekonomi adalah bagian dari dari ajaran islam maka aturan2 yg ada tidak boleh dipisahkan dari akidah, ibadah, akhlak dll. Ketika kita berbicara tentang larangan riba maka yg perlu dipadamkan awal bahwa ini berkaitan juga dgn bagaimana mengembangkan harta menurut islam. Maka konsep dasar pertama yg pernah sy berikan awal saat kulwap, harus terus diingat. Semoga masih ingat dan terus dipegang..._

*Sesi Tanya Jawab Lanjutan*

Tanggapan dari kulwap sebelumnya:
▶ Bolehkah seorang penjual menerima pesanan, misal pakaian seragam. Kemudian pesanan tersebut utk proses produksi nya di outsource kan ke pabrik yg bukan milik penjual?
↪ 😊 Prolog awal tadi berkaitan dgn pertanyaan ini. Perlu penjelasan sebentar. Perlu sama2 tahu syarat jual beli.
Syarat sahnya jual beli

1. Ridha
2. Orang yg berakad boleh (secara syariat) melakukan transaksi
3. Barang yg diperjualbelikan mubah dan bermanfaat
4. Orang yang bertransaksi memiliki harta yg diperjual belikan
5. Barang yg diperjualbelikan dapat diserahterimakan.
6. Barang yg diperjualbelikan harus diketahui pada saat akad.
7. Harga barang yg diperjualbelikan harus diketahui pada saat akad oleh kedua belah pihak

Aturan ini standart dibuat untuk kemaslahatan mencegah timbulnya perselisihan. Karena ada perbedaan barang yg akan dibeli yg belum ada. Barang yg belum ada belum dibuat,  sama dgn membeli buah yg masih mentah, yg nantinya bisa masak ato busuk. Memesan barang yg belum dibuat diperbolehkan bila dgn catatan. Bila barang tidak sesuai dgn kesepakatan boleh komplain ganti. Pihak penerima order siap menanggung kerugian bila terjadi.
▶ Jadi ini pakai akad salam pak?
↪ Iya lebih condong ke akad salam
▶ Setelah barang selesai baru perbaharui akad jual beli? Bkn akad istisna pak?
↪ 😊 perbedaan akad salam dan akad istisna adalah dgn siapa anda ber akad, bertransaksi. Bila akad istisna dgn produsen langsung, sedang soal diatas dgn perantara.
▶ Jadi jual beli dengan memesan barang yg blm dibuat di bolehkan ya pak? Dengan kesepakatan tertentu sblmnya dan termasuk akad salam ya pak?
↪ Dgn tahu rukun akad salam ya
⏺ Sy tambahkan sedikit untuk bu daniah bahwa akad salam dan istisna itu salah satu rukunnya adalah ada kejelasan ukuran standart yg jelas yg dipahami bersama. Bila baju maka ukuran tiap orang akan berbeda dan ini jelas,  sedang gambar rumah meski ada rincian komposisi akan berbeda bayangam tiap orang.

Pertanyaan 1⃣4⃣
Assalamu'alaikum Warrahmarullah
Saya ingin tanya bagaimana hukumnya membeli apartemen atau rumah yang belum jadi? Sudah ada tanah dan site plan, dan kita memilih unit melalui gambar. Apakah ini termasuk di bolehkan ataukah ghoror?
-Daniah, Tangerang Selatan-

Jawaban:
Bila sama2 belum tahu akan seperti apa maka tidak boleh. Yang ada dan diperbolehkan bila sdh ada standart jadi, rumah atau apartemen contoh. Maka bila nanti yg ada jadi tidak sesuai contoh bisa komplain. Bila hanya berupa gambar akan memungkinkan terjadi beda tafsir.
▶ Utk pertanyaan yg ke-14. Jadi sebaiknya ada rumah contoh nya ya pak? Kalo tdk ada berarti dianggap ghoror begitu?
↪ Iya bu

▶ Kita ingin bangun rumah dana kurang. Kita minjam uang atau mas dgn jminan sawah. Setiap tahunnya hasil buat pemberi utang. Sebelum kita lunasi. Gimana ini? Mo minjam sm orang dg wktu 2th gk ksih. Dan adakah solusi utk zman sekrang yg bleh utang tanpa jminan. Makasih bu cut mdah2an ad jlan kluar.
↪ Ibu, sekedar saran ya.. Ibu harus bedakan kebutuhan dan keinginan. Keinginan tidak harus dipenuhi tapi kebutuhan harus didahulukan. Jalani dan syukuri yg ada insyaallah akan diberi kemudahan tambahan Alloh. Kenapa banyak orang terjerat riba karna tidak bisa bedakan dua hal. Itu padahal Alloh jelaskan bahwa harta dari riba akan dimusnahkan
▶ Bangun rumah bukan termasuk kebutuhan pak?
Atau bersabar menabung dan memilih ngontrak rumah dulu?
↪ Kebutuhan yg ada tempat tinggal tidak harus rumah. Bisa kost ato kontrak. Menabung bukan saran saya. Berdagang kalo yg dianjurkan karna menabung yg ada malah dimasukkan bank membantu riba.
▶ Makna di musnah kan, berarti ketika dia membeli sesuatu dengan uang riba, lambat laun maka harta/ barang tersebut akan musnah? Akan binasa? Begitu pak?
↪ Nash nya jelas, awal materi ada. Musnah harta malah banyak hutang. Itu realita saat ini... Buanyaaaak sekali
▶ Trus solusi untuk membangun rumah tanpa riba dengan menabung juga tidak di sarankan? Dengan cara lain apa pak?
Ok tempat tinggal. Jika mampu membangun dengan mengumpulkan uang tanpa riba. Bagaimana pak?
↪ Pertambahan harta yg halal adalah dgn dagang. Dagang dgn manusia ato dgn Alloh. Bukankah Alloh janjikan balasan harta berlipat bila berdagang dgn Nya
▶ Setuju pak. Tapi mengenai menabung , memang dalam islam tidak ada anjuran menabung. Melainkan anjuran ber infaq.
Pertanyaan nya jika kita ingin membangun rumah otomatis duit nya harus terkumpul dengan cara menyimpan uang. Bolehkah demikian?
↪ Sekali lagi kpd aturan ilahi ... 😊akidah. Kita mau taati aturan ato ikuti keinginan 😅
▶ Jadi gak boleh punya rumah sendiri pak? Ngontrak aja gitu.. #saya juga masih ngontrak pak. Ini murni tanya. Seperti nya mewakili juga ibu ibu di group ini
↪ Minta saja pada Alloh yg maha kaya. Bila saatnya diberi insyaallah tidak ada kesulitan tetapi bila memaksakan keinginan dan tanpa ridho Alloh akan banyak kesulitan. Itu dari pengalamaan banyak orang.
Yakin, Alloh maha kaya dan mengabulkan tiap permohonan. Berupaya susah payah bangun rumah tapi akhirnya musnah. Naudzubillah, maaf.
▶ Oke. Yang saya tangkap, jangan berfikir bahwa punya rumah itu kebutuhan utama. Melainkan itu keinginan. Jika Allah mampu kan untuk punya rumah maka Allah mudahkan tanpa harus terjerat riba. Yang penting jalankan aturan Allah maka Allah akan beri kemudahan. Jikapun rumah masih ngontrak tidak masalah. Karena sejati nya kita di dunia ini semua nya numpang, hanya sementara. Tidak ada yang benar benar milik kita seutuh nya.
Alaisa kazhalik pak?
↪ Insyaallah

▶ Bapak bagaimana hukum bank syariah? Ada pernyataan ibu2 dari kuliah sebelumnya yg menyatakan kalau pinjaman di bank syariah itu jg haram jd karna sudah ketinggalan boleh saya tanyakan skrg?
↪ Maaf sy belum pernah berurusan dgn bank syariah jadi belum bisa jawab. Selama kita faham konsep dasar riba dan tahu akad serta konsekuensi suatu transaksi yg sesuai syara maka akan mudah membedakan mana boleh mana tidak.
▶ Jd maksud bapak yg tadi masalah beli rumah jadi kaitannya dgn bank konven kah?
↪ Beli dgn siapa saja. Selama akad dan konsekuensi sesuai syara maka diperbolehkan... Bukankah Rosululloh juga bertransaksi dgn orang yahudi.

▶ Saya merasakan sendiri, bagaimana membeli apartemen yang belum berbentuk. Dimana kami mencicil langsung ke developer. Jadi tidak dikenakan bunga. Dan pada tahun kedua, kami tidak mampu membayar lagi. Karena usaha kami. Bangkrut. Dan ternyata, uang yang sudah masuk tidak bisa kami minta kembali. Walopun hanya 10 juta. Dan yang sdh masuk total 80 juta. Ternyata dana bisa dikembalikan, bila mencapai 50%. Kami ikhlaskan saja. Karena sudah mentok untuk mengurusnya. Nah, bagaimana developer yang spt itu. Dan terbukti sampai saat yg dijanjikan belum jadi.
↪ Iya seperti itu ibu, bila kita melakukan pelanggaran syara akan ada saja halangan untuk mencapai keinginan. Secara riba mungkin saja tidak ada tapi dari syarat syah jual beli dilanggar. Lebih baik kita jalani hidup penuh berkah dgn mentaati aturan syara.
▶ Benar pak. Berharga sekali pengalaman ini. Dengan posisi masih mengontrak, dengan harapan memiliki tempat tinggal. Yang ternyata hanya keinginan. Terimakasih pak yudi

Pertanyaan 1⃣5⃣
Assalamu'alaikum wr.wb
Saya rencana ingin menjadi anggota UKM untuk usaha saya karena banyak fasilitas promosi nya, sistem kita pinjeman dana UKM kalau kita niat untuk fasilitas promosinya apakah termasuk riba juga? Mohon pencerahannya wasalam.
-Sekar, Tangerang-

Jawaban:
Keikutsertaan kita di UKM tidak serta merta harus ikut pembiayaan ribanya. Itu sepengetahuan saya yg juga tergabung di UKM sby Jawa timur, tanpa ikut pembiayaan itu kita masih dpt info promosi bahkan kemudahan2 pengurusan ijin. Selama tujuan kita bergabung itu benar hanya karna kita butuh info dan jaringan yg ada insya Alloh tidak ada kaitan dgn riba nya. Insyaallah begitu. Jangan di ambil bila ditawari dana pinjaman ribanya 😊
▶ Terima  kasih pak tapi disini syarat anggotanya hrs pinjem dananya tp gpp pak yang penting saya sdh mengerti; Alhamdullilah blm proses utk smp ke dananya akan sy stop proses terimakasih pak 🙏🏻
↪ owh mungkin beda kebijakan masya Alloh menjerat dari mana2. Mungkin ibu bisa bergabung di RETRA semcam kumpulan ukm juga, support berbagai soal juga. Insyaallah akan ada jalan lain.

Pertanyaan 1⃣6⃣
Assalamualaikum
Saya punya asisten rumah tangga yang berhutang kepada saya, dia berjanji bayar hutangnya dipotong dari gaji bulanannya, tapi sebelum gajian/pas gajian uangnya diambil dengan alasan ada keperluan, apa itu termasuk riba? Atau hukumnya seperti apa ya? Tindakan seperti apa supaya tidak jatuh dosa nantinya? Terimaksih
-Gilang, Bekasi-

Jawaban:
Ribet kalo soal uang dgn pembantu 😅 Riba ada tambahan baik berupa uang atau kenikmatan lain. Darimana sisi riba yg ibu takutkan sy belum paham
▶ Jadi tidak termasuk riba ya pak?
↪ Ini seperti beri hutang ke orang dan dia tidak mau bayar saja. Memang dari sisi pekerjaan yg lebih memberi layanan kerjaan, selama tidak ada tambahan pekerjaan lain dari biasanya karna berhutang Insyaallah aman
▶ Berarti boleh seperti kasus bu gilang di atas ya pak?
↪ Selama akad dan konsekuensi jelas insyaallah diperbolehkan. Yg dinamakan tambahan bila gratis
▶ Karena asisten rumah tangganya tidak sanggup membayar dan menawarkan atau meminta ke kita pekerjaan tambahan bagaimana? Atau kita yg menawari pekerjaan tambahan? Terus kita hitung 2 berapa lama dan berapa fee-nya boleh?
↪ Lembur itu namanya.

Pertanyaan 1⃣7⃣
Assalamu'alaikum Ustad...
Ada beberapa pertanyaan yang ingin diajukan terkait "riba".
1. Apakah ada informasi perihal bagaimana menyelenggarakan bisnis "jasa"/"broker" secara syariah yang tidak riba.
2.  Apakah sepertinya, rupiah merupakan instrumen riba?
Ex : Hari ini beli kambing dengan harga bisa 3 juta rupiah. Padahal sebelumnya pernah 1 juta. Terima kasih
-NN, Tangerang Selatan-

Jawaban:
Untuk pertanyaan sy copas jawaban dari telegram ya, sdh dibahas.
Pertama:
Dalam hal ini ada dua kemungkinan:
1. Jika anda sebagai wakil (agen) dari supplier toko online tersebut maka tidak mengapa kamu menjualkan barangnya untuk kepentingan supplier.
Akan tetapi permasalahannya adalah jika anda menjual dengan harga lebih tinggi dari harga yg ditetapkan oleh supplier agar anda mendapatkan tambahan keuntungan pribadi maka ini tidak boleh kecuali diketahui dan diizinkan oleh supplier.
Atau harga telah ditentukan dari supplier kemudian supplier berkata jual lah dengan harga sekian, jika mendapat kelebihan maka untuk anda. Dalam hal ini anda boleh mengambil keutungan tambahannya.

Sedang kedua, rupiah adalah mata uang yg ditetapkan sebagai alat tukar menukar resmi di indonesia ini yg harus difahami. Meskipun boleh tukar menukar antar barang. Mengenai perbedaan harga satu barang dari masa ke masa ini berhubungan dgn nilai inflasi suatu negara. Penjelasan ekonomi mikro bersangkutan dgn ekonomi makro. Harga berubah bisa karna perbedaan permintaan dan persediaan barang, bukan karna rupiah. Bila gunakan dinar dirham pun harga bisa berubah. Harga sebelum ibadah haji dan mendekati ibadah haji. Bila berdasar bentuk, penyusun uang rupiah yg kertas ato logam memang tidak sesuai antara yg ditulis dgn nilai asli barangnya. Tapi perlu diingat hal ini tidak bisa kita hindari. Karna penetapan kebijakan suatu negara. Wallahu alam bishowab.

▶ Jadi jk kita ingin menjual ruko misalnya dgn harga tertentu trus ada agen/perantara yg ingin menjual diatas harga yg kita ajukan.. ini kita yg menentukan atau agen/perantara?
↪ Harga haruslah pemilik yg tentukan dan biasanya ada kesepakatan fee dgn perantara bila gunakan jasa mereka. Dgn menaikkan harga mereka juga akan minta fee lagi

Pertanyaan 1⃣8⃣
Andaikan kita ingin membeli seekor Kambing. Secara bersamaan, ada rekan ingin meminjam uang. Apa yang kita dapat lakukan secara syariah:
a) Kita pinjamkan uang tersebut, lalu nantinya menerima uang sejumlah yang sama.
b) Kita tetap membeli kambing, lalu kita pinjamkan kambing tersebut: terserah kalau mau dijual. Namun nantinya harus mengganti kambing lagi.  
c) Kita pinjamkan uang, namun dengan perjanjian bahwa harus dikembalikan dengan seekor kambing. Pada saat pengembalian, harga kambing sudah 150% lebih dari harga semula.
-NN, Tangerang Selatan-

Jawaban:
Berjual beli dan tolong menolong adalah dua hal yg lebih baik dipisahkan. Karena tujuan akhirnya berbeda, jangan di campur aduk. Bila ingin membantu niatkan membantu karna Alloh. Jangan dicampur niat awal ingin beli kambing. Bila merasa tidak bisa bantu sampaikan tidak bisa itu akan lebih baik 😊 Memberi beban pada peminjam itu sama dgn tambahan dan tambahan itu sama dgn riba. Wallahu alam bishowab

▶ Kita sdh meminjamkan uang trus diperjalanan pembayaran yg hutang tdk sesuai perjanjian dan kita pemberi hutang harus menelpon ke penghutang setiap bbrp kali bahkan ke LN karna mereka kini tinggal disana.. Nah beban nelpon ini bs kah dibebankan kepeminjam pak atau kita ikhlaskan karna lumayan besar pinjamannya..
↪ Dalam islam pemberian hutang selain dari urusan dagang akad hutang sosial ingin membantu harus siap merelakan mengiklaskan 😊 karna niat awal menolong

Pertanyaan 1⃣9⃣
Assalamualaikum,
Saya ibu Hafi, mau bertanya:
Jika memiliki salah satu product Riba spt bank konvensional, Reksadana konvensional. Apakah bisa memutuskan akad dengan tdk merubah akad? Melainkan dengan memutuskan sendiri. Misalnya jika bank konvensional stop menggunakannya. Jika Reksadana *tdk* di teruskan, dana asli nya diambil (kelebihan dana/bunga tdk diambil dibiarkan begitu saja)/dan tdk di teruskan transaksinya. Mhn pencerahannya.
Syukron, jazakillah khoir.

Jawaban:
Qs Albaqarah 278. Lebih baik ditinggalkan saja bila memungkinkan ambil pokoknya. Bila tidak bisa ditinggal saja dgn niat mencari ridho Alloh insyaallah akan diganti lebih baik.

Pertanyaan 2⃣0⃣
Saya di sekolah Anak saya TK di percaya sbg ketua komite. Saya dipercaya mencatat dan menulis iuran yang tiap hari nya byr 1000 an  dr saat TK A. Nah uang iuran tsb sbg tabungan nanti saat di kls TK B mengadakan rekreasi perpisahan ..
Setiap seminggu sekali uang saya setor ke pihak yayasan sekolah.
Setiap wali murid di wajib kan nabung. Dan mereka ada yang ikut minim nabung  2x   - max 10x  ( misal ikut 2 jadi tiap hari byr 2000 klo ikut 10  jd byr 10.000 )
Nah nanti pada saat tutup buku ( seminggu sblm acara perpisahan ) Dr pihak sekolah akan memberikan tabungan utk rekreasi tsb tp tiap tabungan di potong 5000 utk administrasi
Misal yg nabung 2 x dipotong 10.000 klo 5x jadi dipotong 50.000
Nanti uang potongan admin  dr tabungan tsb di kumpul kan oleh pihak sekolah dibagi 2 dg saya sbg pencatat tabungan.Apakah itu riba? Mohon penjelasan nya barang kali  tau.

Jawaban:
Insyaallah uang jasa admin bukan riba. Selama awal sdh disampaikan bila ada potongan dan mereka ridho insyaallah halal.
____________________________

Jazaakunnallahu khayran. Kita akhiri dengan sama sama menbaca doa kafaratul majelis